Hukum  

JJ Amstrong Sembiring: Putusan Akhir PN Jaksel Mengada-ngada

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

JAKARTA: Buntut perkara sengketa hak waris keluarga antara Kakak Soerjani Sutanto dan Adik Haryanti Sutanto sudah pada putusan akhir.Pihak penggugat, dalam hal ini Haryanti Sutanto melalui kuasa hukumnya Kantor advokat Amstrong Sembiring & Rekan bersama Staf dari kantor advokatnya yaitu Ratna Herlina Suryana mengaku tidak puas dengan hasil putusan akhir PN Jaksel dengan nomor sidang perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan.

Menurut Amstrong, putusan akhir dari Majelis Hakim sidang perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita tidak konsisten dan cenderung mengada-ngada.

Amstrong menjelaskan, berdasarkan dari hasil putusan alasan majelis hakim gugatan tidak diterima adalah bahwa dalam petitum angka 2 tersebut Penggugat tidak memasukkan Tergugat I yaitu Soerjani Sutanto sebagai ahli waris dari Soeprapti padahal penyebutan ahli waris dalam petitum harusiah disebutkan secara lengkap karena petitum adalah dasar dalam pembuatan amar putusan dan majelis hakim tidak menambah seseorang: sebagai ahli waris dalam amar – putusan karena hal tersebut akan masuk kualifikasi ultra petita.

“Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena putusan ultra petita dalam perkara perdata juga secara normatif diperbolehkan untuk sejumlah kasus. Putusan ini tentu dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, seperti halnya fakta-fakta hukum dalam keterangan saksi ahli perdata dan bukti-bukti lainnya yang diajukan di dalam persidangan,” kata Amstrong usai memberikan berkas Banding, di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Amstrong meminta kepada majelis hakim agar tidk tersandra oleh kepentingan prosedural semata dan petitum yang diajukan. “Hal ini dikarenakan disini Pengadilan memiliki tanggung jawab dan peran besar untuk melindungi hak warga negara yang sekiranya sekiran terlanggar karena diberlakukannnya suatu undang-undang,” ujar Amstrong.

Exit mobile version