BEKASI, Mediakarta – Kasus dugaan Pungli progam Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap) yang menyeret nama Kepala Desa Kambangsari, Kabupaten Bekasi Puput Haryanti masih bergulir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Februari lalu, Pipit mendapat vonis bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik serta opini liat di tengah masyarakat.
Sekjen Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.
“Dengan vonis itu, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi diperbolehkan. Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL,” kata dia.
Herry mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan adanya putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pipit selaku terdakwa pungli PTSL.
“Lucunya kan putusan hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider tapi bukan dianggap tindak pidana,” kata dia.