JOKER Pertanyakan Vonis Bebas PN Bandung Kepada Kades Lambangsari Terkait Pungli PTSL

- Penulis

Jumat, 17 Februari 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarta  – Kasus dugaan Pungli progam Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap) yang menyeret nama Kepala Desa Kambangsari, Kabupaten Bekasi Puput Haryanti masih bergulir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Februari lalu, Pipit mendapat vonis bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik serta opini liat di tengah masyarakat.

Sekjen Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.

“Dengan vonis itu, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi diperbolehkan. Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL,” kata dia.

Herry mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan adanya putusan hakim PN Bandung yang membebaskan Pipit selaku terdakwa pungli PTSL.

“Lucunya kan putusan hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider tapi bukan dianggap tindak pidana,” kata dia.

Sementara, kata Herry, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Pipit Haryanti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dikurangi 3 bulan kurungan tapi Hakim malah menyatakan Pipit tidak melakukan tindak pidana padahal sudah memenuhi dakwaan subsider. Ini ada apa dengan semua ini? Patut diduga ada permainan,” katanya.

Baca Juga:  Sahrul Bosang Terus Perjuangkan Hak Tanahnya yang Diserobot Pihak Pengembang

Herry mengaku heran karena Hakim memutuskan Pipit bebas dan tidak terdapat unsur tindak pidana tetapi tetap menyita uang pungli PTSL di antarananya sebesar Rp66.360.000 untuk sekretaris desa dari kepala desa.

“Kemudian uang tunai 17.640.000 jatah kepala Dusun II kemudian uang tunai Rp13.650.000 jatah untuk kepala Dusun I dan masih banyak lagi kalau kita lihat di putusan,” ucap dia.

Di satu sisi, kata dia, semangat Kejari Cikarang dalam memberantas pungli program Presiden di Kabupaten Bekasi kata dia terhenti dengan adanya vonis lepas kepada Pipit Haryanti.

 

“Di tahun yang sama, Kejari Cikarang sudah menangkap dua kades dalam program pungli PTSL. Artinya ketika satu terdakwa bebas, terdakwa yang satunya juga harus bebas, kan modusnya sama,” ucap Herry.

 

Ia mengapresiasi langkah Kejari Cikarang yang langsung melakukan kasasi terhadap vonis lepas. Berdasarkan data, permohonan kasasi disampaikan penuntut umum pada 16 Februari 2023.

“Tentu semangat Kejari Cikarang memberantas ini belum terhenti dengan mengambil langkah hukum kasasi,” kata dia.

Herry berharap pada tingkat kasasi nanti Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memiliki kepastian hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
SMPN 4 Tambun Selatan Raih Segudang Prestasi, dari Seni hingga Olahraga
Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu
Ssttt, Pelantikan Ketua DPRD DKI Tinggal Menghitung Hari
Bupati Nias Selatan Dukung Penuh Persiapan Muskab dan Pelantikan Pengurus KORMI 2026
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Vandalisme Warnai Aksi 26.26 di DPRD Kota Sukabumi, Massa Tuntut Hak Angket untuk Wali Kota
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Raih Segudang Prestasi, dari Seni hingga Olahraga

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:18 WIB

Ssttt, Pelantikan Ketua DPRD DKI Tinggal Menghitung Hari

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB