BEKASI, Mediakrya – Uji coba kegiatan belajar mengajar atau sekolah secara tatap muka di Bekasi direncanakan pada Senin (6/9/2021) besok. Rencana ini menyusul setelah status PPKM di Bekasi turun menjadi level 3.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harua dipenuhi pihak sekolah agar bisa belajar secara tatap muka. Yakni harus mendapat izin dari orangtua atau wali murid secara tertulis.
“Ya, mudah-mudahan Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat akan dilakukan pendidikan tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Carwinda, Selasa (31/8/2021).
Carwinda mengatakan, untuk mendapat izin orangtua, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Baik itu kepada orangtua murid maupun komite sekolah.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi bisa digelar yakni membersihkan ruangan dengan menyemprotkan disinfektan. Kemudian, tempat duduk antar murid diatur dengan jarak 1,5 meter.
Murid juga diwajibkan menggunakan masker selama proses belajar mengajar secara tatap muka berlangsung.
“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu para murid, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” katanya.
Setelah selesai kegiatan belajar mengajar, lanjut Carwinda, murid juga diatur saat meninggalkan kelas agar tidak terjadi kerumunan. Kemudian murid diarahkan untuk mencuci tangan dan dijemput oleh orangtuanya.
“Kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan,” katanya.
Untuk syarat lainnya, yaitu 83 persen pelajar berusia 12 tahun harus sudah vaksinasi Covid-19. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (Sgy)

