Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (31/8/2021).

Kali ini massa buruh hanya membawa 1 tuntutan kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Koordinator aliansi BBM Suparno mengatakan tuntutan massa yang tergabung dalam 19 federasi hanya satu yaitu memberikan 2 pilihan Kepada Bupati Bekasi.

“Kita ada dua choice Kepada Bupati Bekasi. Pertama. Merekomendasikan UMSK kepada pemerintah provinsi Jawa Barat atau menetapkan upah di atas Upah Minimum Kabupaten Bekasi,” ucap Parno di lokasi aksi.

Lanjut dia, dalam Perda 4 Tahun 2016 tertera soal upah di atas upah minimum.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD, mereka siap bantu untuk membuat produk tersebut,” ucap dia.

“Kita hanya ingin Bupati Bekasi menetapkan upah di atas upah minimum besarannya nanti kita bisa diskusi, yang penting Bupati mau dulu, nanti kita diskusi,” sambungnya.

Baca Juga:  Ikut Tertawakan Ejekan Miftah, Usman Ali Salman Ikut Dikecam

Lanjut pria yang juga menjabat sebagai metua DPW FSPMI Jawa Barat tersebut, dalam PP 36 tahun 2020 sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya.

“Kami tidak pernah omong kosong yang kami sampaikan adalah yang kami lakukan nanti ini permulaan kemarin audiensi dengan Pj. Bupati dia tidak mau tetapkan upah di atas upah minimum,” lanjut dia.

Parno mengultimatum apabila pada rapat Dewan Pengupahan Bekasi pada 9 September 2021 tak membahas UDUM, maka akan menggelar aksi yang lebih besar pada 10 September. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau
Funday Morning Meriahkan Semangat Warga Sambut Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:06 WIB

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:44 WIB

LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:57 WIB

Funday Morning Meriahkan Semangat Warga Sambut Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:11 WIB

Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Berita Terbaru

Pulau Rempang (Ist)

Ekonomi & Bisnis

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tembakau hasil panen petani saat dilakukan proses pengeringan (Ist)

Ekonomi & Bisnis

LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:44 WIB