Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

Koordinator Aliansi BBM Suparno menyampaikan orasi di hadapan massa, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Massa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (31/8/2021).

Kali ini massa buruh hanya membawa 1 tuntutan kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Koordinator aliansi BBM Suparno mengatakan tuntutan massa yang tergabung dalam 19 federasi hanya satu yaitu memberikan 2 pilihan Kepada Bupati Bekasi.

“Kita ada dua choice Kepada Bupati Bekasi. Pertama. Merekomendasikan UMSK kepada pemerintah provinsi Jawa Barat atau menetapkan upah di atas Upah Minimum Kabupaten Bekasi,” ucap Parno di lokasi aksi.

Lanjut dia, dalam Perda 4 Tahun 2016 tertera soal upah di atas upah minimum.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD, mereka siap bantu untuk membuat produk tersebut,” ucap dia.

“Kita hanya ingin Bupati Bekasi menetapkan upah di atas upah minimum besarannya nanti kita bisa diskusi, yang penting Bupati mau dulu, nanti kita diskusi,” sambungnya.

Baca Juga:  Menkop UKM Terima Tujuh Rekomendasi Kasus Pemerkosaan Pegawai

Lanjut pria yang juga menjabat sebagai metua DPW FSPMI Jawa Barat tersebut, dalam PP 36 tahun 2020 sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya.

“Kami tidak pernah omong kosong yang kami sampaikan adalah yang kami lakukan nanti ini permulaan kemarin audiensi dengan Pj. Bupati dia tidak mau tetapkan upah di atas upah minimum,” lanjut dia.

Parno mengultimatum apabila pada rapat Dewan Pengupahan Bekasi pada 9 September 2021 tak membahas UDUM, maka akan menggelar aksi yang lebih besar pada 10 September. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Berita Terbaru