Kabupaten Bekasi Akan Gelar Sekolah Tatap Muka  Mulai 6 September

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BEKASI, Mediakrya – Uji coba kegiatan belajar mengajar atau sekolah secara tatap muka di Bekasi direncanakan pada Senin (6/9/2021) besok. Rencana ini menyusul setelah status PPKM di Bekasi turun menjadi level 3.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harua dipenuhi pihak sekolah agar bisa belajar secara tatap muka. Yakni harus mendapat izin dari orangtua atau wali murid secara tertulis.

“Ya, mudah-mudahan Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat akan dilakukan pendidikan tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Carwinda, Selasa (31/8/2021).

Carwinda mengatakan, untuk mendapat izin orangtua, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Baik itu kepada orangtua murid maupun komite sekolah.

Syarat lain yang harus dipenuhi agar sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi bisa digelar yakni membersihkan ruangan dengan menyemprotkan disinfektan. Kemudian, tempat duduk antar murid diatur dengan jarak 1,5 meter.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan di Bawah Umur, Oknum ASN Kota Bekasi Dilaporkan Ke Polisi

Murid juga diwajibkan menggunakan masker selama proses belajar mengajar secara tatap muka berlangsung.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu para murid, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” katanya.

Setelah selesai kegiatan belajar mengajar, lanjut Carwinda, murid juga diatur saat meninggalkan kelas agar tidak terjadi kerumunan. Kemudian murid diarahkan untuk mencuci tangan dan dijemput oleh orangtuanya.

“Kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan,” katanya.

Untuk syarat lainnya, yaitu 83 persen pelajar berusia 12 tahun harus sudah vaksinasi Covid-19. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Funday Morning Meriahkan Semangat Warga Sambut Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎
Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:57 WIB

Funday Morning Meriahkan Semangat Warga Sambut Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:11 WIB

Mertua Yuli Yanti Hutagaol, Burhanuddin Bur Maras Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

Pulau Rempang (Ist)

Ekonomi & Bisnis

IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:06 WIB

Tembakau hasil panen petani saat dilakukan proses pengeringan (Ist)

Ekonomi & Bisnis

LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:44 WIB