Kabupaten Bekasi Akan Gelar Sekolah Tatap Muka  Mulai 6 September

- Editor

Rabu, 1 September 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BEKASI, Mediakrya – Uji coba kegiatan belajar mengajar atau sekolah secara tatap muka di Bekasi direncanakan pada Senin (6/9/2021) besok. Rencana ini menyusul setelah status PPKM di Bekasi turun menjadi level 3.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harua dipenuhi pihak sekolah agar bisa belajar secara tatap muka. Yakni harus mendapat izin dari orangtua atau wali murid secara tertulis.

“Ya, mudah-mudahan Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat akan dilakukan pendidikan tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Carwinda, Selasa (31/8/2021).

Carwinda mengatakan, untuk mendapat izin orangtua, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Baik itu kepada orangtua murid maupun komite sekolah.

Syarat lain yang harus dipenuhi agar sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi bisa digelar yakni membersihkan ruangan dengan menyemprotkan disinfektan. Kemudian, tempat duduk antar murid diatur dengan jarak 1,5 meter.

Baca Juga:  Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

Murid juga diwajibkan menggunakan masker selama proses belajar mengajar secara tatap muka berlangsung.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu para murid, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” katanya.

Setelah selesai kegiatan belajar mengajar, lanjut Carwinda, murid juga diatur saat meninggalkan kelas agar tidak terjadi kerumunan. Kemudian murid diarahkan untuk mencuci tangan dan dijemput oleh orangtuanya.

“Kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan,” katanya.

Untuk syarat lainnya, yaitu 83 persen pelajar berusia 12 tahun harus sudah vaksinasi Covid-19. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
DOB Bogor Selatan Mencuat, 3 Kecamatan di Sukabumi Ingin Bergabung
Etos Indonesia Institute dan Tri Nusa Bekasi Raya Desak Plt. Bupati Bekasi Copot Dirum Tirta Bhagasasi
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:05 WIB

DOB Bogor Selatan Mencuat, 3 Kecamatan di Sukabumi Ingin Bergabung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Etos Indonesia Institute dan Tri Nusa Bekasi Raya Desak Plt. Bupati Bekasi Copot Dirum Tirta Bhagasasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Berita Terbaru