Kabupaten Bekasi Akan Gelar Sekolah Tatap Muka  Mulai 6 September

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Uji coba sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BEKASI, Mediakrya – Uji coba kegiatan belajar mengajar atau sekolah secara tatap muka di Bekasi direncanakan pada Senin (6/9/2021) besok. Rencana ini menyusul setelah status PPKM di Bekasi turun menjadi level 3.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harua dipenuhi pihak sekolah agar bisa belajar secara tatap muka. Yakni harus mendapat izin dari orangtua atau wali murid secara tertulis.

“Ya, mudah-mudahan Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat akan dilakukan pendidikan tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Carwinda, Selasa (31/8/2021).

Carwinda mengatakan, untuk mendapat izin orangtua, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Baik itu kepada orangtua murid maupun komite sekolah.

Syarat lain yang harus dipenuhi agar sekolah tatap muka di Kabupaten Bekasi bisa digelar yakni membersihkan ruangan dengan menyemprotkan disinfektan. Kemudian, tempat duduk antar murid diatur dengan jarak 1,5 meter.

Baca Juga:  PolMark Ungkap Masalah Mendesak Untuk Diatasi Kandidat Capres

Murid juga diwajibkan menggunakan masker selama proses belajar mengajar secara tatap muka berlangsung.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu para murid, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” katanya.

Setelah selesai kegiatan belajar mengajar, lanjut Carwinda, murid juga diatur saat meninggalkan kelas agar tidak terjadi kerumunan. Kemudian murid diarahkan untuk mencuci tangan dan dijemput oleh orangtuanya.

“Kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sekolah juga harus menyiapkan handsanitizer untuk mencuci tangan,” katanya.

Untuk syarat lainnya, yaitu 83 persen pelajar berusia 12 tahun harus sudah vaksinasi Covid-19. Sementara untuk durasi belajar SD dan SMP dibatasi hanya dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB