Kades Cikujang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Heni Mulyani (53)

Tersangka Heni Mulyani (53)

SUKABUMI, Mediakarya — Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kepala Desa Cikujang periode 2019–2027, Heni Mulyani (53), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Heni terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kab. Sukabumi” saat digiring oleh penyidik.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Senin (28/07/2025).

Selama menjabat, Heni diduga menyelewengkan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500,5 juta.

Tak hanya itu, Heni juga diketahui menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp48 juta.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Dukung Pembangunan Lapas Narkotika di Sultra

“Benar, aset desa berupa posyandu itu dijual. Hanya satu item, tetapi termasuk pelanggaran,” tambah Agus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan pemerintahan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka lain karena seluruh dana yang diselewengkan hanya dinikmati oleh Heni.

“Yang bersangkutan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa, terdiri dari perangkat desa dan warga,” ungkap Agus.

Tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkas Agus. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB