SUKABUMI, Mediakarya — Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kepala Desa Cikujang periode 2019–2027, Heni Mulyani (53), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Heni terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kab. Sukabumi” saat digiring oleh penyidik.
“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Senin (28/07/2025).
Selama menjabat, Heni diduga menyelewengkan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500,5 juta.
Tak hanya itu, Heni juga diketahui menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp48 juta.
“Benar, aset desa berupa posyandu itu dijual. Hanya satu item, tetapi termasuk pelanggaran,” tambah Agus.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan pemerintahan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka lain karena seluruh dana yang diselewengkan hanya dinikmati oleh Heni.
“Yang bersangkutan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa, terdiri dari perangkat desa dan warga,” ungkap Agus.
Tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkas Agus. (eka)






