Kades Cikujang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Heni Mulyani (53)

Tersangka Heni Mulyani (53)

SUKABUMI, Mediakarya — Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kepala Desa Cikujang periode 2019–2027, Heni Mulyani (53), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Heni terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kab. Sukabumi” saat digiring oleh penyidik.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Senin (28/07/2025).

Selama menjabat, Heni diduga menyelewengkan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500,5 juta.

Tak hanya itu, Heni juga diketahui menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp48 juta.

Baca Juga:  Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Lagi, Warga Cemas

“Benar, aset desa berupa posyandu itu dijual. Hanya satu item, tetapi termasuk pelanggaran,” tambah Agus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan pemerintahan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka lain karena seluruh dana yang diselewengkan hanya dinikmati oleh Heni.

“Yang bersangkutan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa, terdiri dari perangkat desa dan warga,” ungkap Agus.

Tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkas Agus. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG
Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB