Ia pun menyayangkan adanya keputusan untuk menahan pemberlakuan Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap hanya empat bulan setelah diterbitkan.
“Dari sudut pandang pelaku bisnis, pemahaman kami adalah ketika pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut,” kata Yusrizki dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan regulasi yang terbit sejak Agustus 2021 itu telah menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.