Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kendaraan mobil dengan plat Banten di lingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dipertanyakan. Mobil tersebut setiap harinya terparkir di area Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi.

Muncul informasi bahwa kendaraan hitam dengan plat A 1186 BX tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta untuk keperluan pengelolaan Stadion Patriot Chandrabaga dan dipakai oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga, Arwani.

Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik Dr Adi Suparto, menilai bahwa secara prinsip penerimaan kendaraan kepada pejabat ASN dari pihak swasta tidak dibenarkan.

“Secara prinsip, tidak dibenarkan kecuali ada dasar hukum tertulis yang jelas, transparan, dan tidak mengandung unsur pemberian pribadi. Kendaraan yang berasal dari pihak pengelola/pihak ketiga untuk kepentingan pelaksanaan tugas dinas, bukan untuk pemakaian pribadi pejabat, harus memenuhi syarat,” kata Dr. Adi melalui pesan singkat pada Selasa 29 September 2026.

Hal ini, dikatakan Dr. Adi
Tertuang dalam perjanjian kerja sama/kesepakatan tertulis antara instansi dan pihak pengelola, lalu Ditetapkan sebagai aset operasional dinas, bukan kendaraan pribadi pejabat.
​
“Dicatat dalam inventaris barang milik negara/daerah atau aset mitra yang penggunaannya diatur ketat. Pemakaian terbatas untuk keperluan dinas, bukan di luar jam kerja atau kepentingan pribadi,” imbuhnya.
​
Dugaan pemberian kendaraan oleh pihak swasta kepada pejabat, akan memenuhi unsur gratifikasi jika berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B, PP No. 66 Tahun 2012 tentang Pemberian atau Penerimaan Gratifikasi lalu Surat Edaran KPK No. 04 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi.

Unsur Gratifikasi dalam Kasus Ini:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk pemberian fasilitas, kemudahan, pemakaian barang, dan lain-lain; yang dilakukan berkaitan dengan kedudukan atau jabatan penerimanya, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan.

Baca Juga:  Sekolah Dasar Di Kota Bekasi Mulai Laksanakan Belajar Tatap Muka

Indikator yang mengarah ke gratifikasi, jika kendaraan diberikan atau dipakai berhubungan dengan jabatan kepala dinas yang mengawasi atau bekerja sama dengan pihak pengelola Stadion Patriot Chandrabaga,” ungkap Dr. Adi.

Ia menambahkan, gratifikasi juga jika Pemberian atau pemakaian tidak berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dan terbuka, Pemakaian untuk kebutuhan pribadi atau seolah milik sendiri, bukan murni tugas dinas.

Nilai manfaat pemakaian kendaraan tersebut dapat dihitung secara materiil (sewa, operasional, BBM, perawatan).

Ada Kemungkinan Timbal Balik.

Kepala Dinas memberikan keuntungan atau keputusan yang menguntungkan pihak pemberi kendaraan.

“Jika seluruh atau sebagian unsur di atas terpenuhi, maka masuk kategori gratifikasi. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, meskipun belum ada keputusan yang dipengaruhi, tetap dilarang dan wajib dilaporkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Arwani menjelaskan bahwa mobil berplat A 1186 BX tersebut merupakan mobil pribadinya yang ia beli sejak 2 tahun silam.

“Itu mobil saya beli di daerah Banten, cuma memang belum saya balik nama, jadi bukan dari pihak lain,” kata Arwani kepada media, Selasa 29 September 2026 melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Arwani membantah keras bahwa mobil tersebut merupakan pemberian pihak lain apalagi gratifikasi.

“Yang jelas mobil itu memang milik pribadi saya sendiri dan hanya belum sempat saya balik nama saja, ada kok showroom nya,” tegasnya.  ketika di konfirmasi pada Selasa 29 September 2206.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terbaru