Kantor Dinas LH Adalah Ruang Publik-Bukan Istana Tertutup

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH
(Wartawan Senior)

“Pejabat boleh menolak pertanyaan. Tapi tidak boleh merendahkan orang yang bertanya. Apalagi ketika pertanyaan itu atas nama uang rakyat.”

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mendapat perlakuan yang tidak pantas. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, diduga menghina wartawan tersebut dengan ucapan yang menyakitkan, termasuk soal fisik dan penampilan, saat diminta klarifikasi terkait temuan BPK tentang sewa alat berat di TPA Burangkeng.

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari dua organisasi masyarakat sipil dan profesi: Nasional Corruption Watch (NCW) dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Keduanya menegaskan: pejabat publik berkewajiban menghormati kebebasan pers.

Pertanyaan Tentang Uang Rakyat- Tidak Boleh Dibungkam dengan Penghinaan

Pertanyaan yang diajukan wartawan bukan pertanyaan tanpa dasar. Ia menanyakan hal yang sangat substansial:

  • 12 unit alat berat milik pemerintah daerah bernilai sekitar Rp24,068 miliar tercatat dalam kondisi baik
  • Namun pada saat yang sama, ada belanja sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar
  • BPK juga mencatat ketidakberesan dalam proses pengadaan: tidak digunakan fitur mini competition, tidak ada pembandingan penyedia, serta ketidakjelasan waktu operasional alat

Ini bukan urusan pribadi. Ini urusan uang rakyat. Dan rakyat berhak tahu.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan, pejabat publik boleh menolak pertanyaan. Pejabat publik boleh membantah pemberitaan. Tetapi jangan merendahkan wartawan. Kalau pertanyaannya salah, bantah dengan data. Kalau beritanya keliru, gunakan hak jawab. Kalau keberatan, tempuh mekanisme yang tersedia. Jangan jawab pertanyaan publik dengan penghinaan.

Sementara, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, juga mengatakan,  bahwa AWPI mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dan memiliki perlindungan hukum. Kantor dinas adalah fasilitas pelayanan publik, bukan ruang pribadi pejabat.

Baca Juga:  Purbaya Dimakan "Buaya"

Pesan Penting untuk Semua Pejabat Publik

1. Jabatan adalah Amanah, Bukan Tameng

Pejabat publik tidak harus menyukai semua pertanyaan wartawan. Tetapi pejabat wajib siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang berada di bawah kendalinya. Menghina orang yang bertanya bukan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Ia justru memunculkan pertanyaan baru: apa yang sebenarnya sedang ditutupi?

2. Ada Mekanisme yang Benar

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalur yang jelas:

  • Jika berita keliru – gunakan hak jawab
  • Jika keberatan – sampaikan secara tertulis dan sopan
  • Jika ada tuduhan yang keliru – klarifikasi dengan data dan bukti

Menghina, mengusir, dan merendahkan, itu bukan mekanisme. Itu pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang melarang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik secara sengaja.

3. Kebebasan Pers Adalah Tulang Punggung Demokrasi

Wartawan bukan musuh negara. Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Ketika wartawan dibungkam, rakyat dibutakan. Ketika pertanyaan tentang uang publik dijawab dengan penghinaan, maka yang dihina bukan hanya satu orang wartawan; tetapi akal sehat seluruh masyarakat yang membacanya.

Jangan Ulangi Kesalahan Ini

Kepada seluruh pimpinan lembaga, kepala dinas, dan pejabat di seluruh negeri:

Rekam jejak tidak dihapus dengan mengusir wartawan. Kebenaran tidak dimenangkan dengan menghina penanya. Jika pekerjaan benar, buktikan dengan dokumen. Jika ada yang salah, perbaiki. Itulah satu-satunya cara yang terhormat.

Kami berharap peristiwa di Kabupaten Bekasi ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bukan untuk disalahkan terus-menerus, tetapi untuk tidak terulang lagi di tempat lain. Karena setiap kali seorang wartawan diusir saat menanyakan uang rakyat, demokrasi kita mundur selangkah. ***

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pasca Putusan MK: Siapkah MPR Bergerak Produktif dan Berintegrasi?
Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia
Bengawan Kejaksaan: Tindakan Disiplin dari Tingkat Pusat Hingga Daerah
Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita
Negara Darurat Cognitif Reselience
Orang Superkaya Melonjak 81.7%, Pertumbuhan Tertinggi di Dunia, Tapi Kemana Ksesejahteraan Rakyat?
Menanti Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Keteguhan Bangsa di Atas Segala Pertarungan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kantor Dinas LH Adalah Ruang Publik-Bukan Istana Tertutup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Pasca Putusan MK: Siapkah MPR Bergerak Produktif dan Berintegrasi?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Bengawan Kejaksaan: Tindakan Disiplin dari Tingkat Pusat Hingga Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Opini

Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:55 WIB