JAKARTA, Mediakarya – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Pol. Endar Prianto untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyidik Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).

Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat membenarkan bahwa Brigjen Pol. Endar Prianto kembali bertugas ke KPK.