Kasus Arisan Online Fiktif Rp11 Miliar Oknum Bhayangkari Siap Disidang

Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp650 juta.

Sedangkan barang bukti yang disertakan yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Terkait jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Radityo mengaku saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin. Hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka,” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *