JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan 4 pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yakni ZPA, NN, WH dan MF dengan wanita berinisial NDN yang juga bekerja di Kementerian yang sama, terjadi pada tahun 2019 silam, kini kembali dibuka.
Seperti diketahui kasus tersebut sebelumnya pernah diproses pihak kepolisian berdasarkan laporan Polisi No: LP/577/XII/2019/JBR/Polres Bogor Kota pada tanggal 20 Desember 2019. Namun setelah beberapa kali dilakukan penyidikan dan memanggil beberapa saksi, kasus itu akhirnya diterbitkan SP3 No. S.PPP/813.b/III RES.1.24/2020.
Terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No. SPDP/243/XII/RES.1.24/2022 tertanggal 07 Desember 2022 dari Polresta Bogor dengan sangkaan sebagaimana Pasal 286 KUHP tersebut diduga lantaran ada desakan publik akibat informasi yang tidak utuh, baik itu keterangan dari pihak korban maupun pelaku. Selain itu, adanya rekomendasi hasil rakor Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Padahal kasus ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian menyusul adanya pertimbangan hukum Restorative Justice atau keadilan bagi kedua belah pihak dengan jalan penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai antara korban dan para pelaku tersebut. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.