Kasus Dugaan Persetubuhan Karyawan Kemenkop dan UKM Kembali Dibuka

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan 4 pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yakni ZPA, NN, WH dan MF dengan wanita berinisial NDN yang juga bekerja di Kementerian yang sama, terjadi pada tahun 2019 silam, kini kembali dibuka.

Seperti diketahui kasus tersebut sebelumnya pernah diproses pihak kepolisian berdasarkan laporan Polisi No: LP/577/XII/2019/JBR/Polres Bogor Kota pada tanggal 20 Desember 2019. Namun setelah beberapa kali dilakukan penyidikan dan memanggil beberapa saksi, kasus itu akhirnya diterbitkan SP3 No. S.PPP/813.b/III RES.1.24/2020.

Terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No. SPDP/243/XII/RES.1.24/2022 tertanggal 07 Desember 2022 dari Polresta Bogor dengan sangkaan sebagaimana Pasal 286 KUHP tersebut diduga lantaran ada desakan publik akibat informasi yang tidak utuh, baik itu keterangan dari pihak korban maupun pelaku. Selain itu, adanya rekomendasi hasil rakor Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Padahal kasus ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian menyusul adanya pertimbangan hukum Restorative Justice atau keadilan bagi kedua belah pihak dengan jalan penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai antara korban dan para pelaku tersebut. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari keempat pelaku, Fadly Masril yang didampingi Komarudin dan Nurseylla Indra merasa heran dengan penerbitan SPDP yang berdasarkan rekomendasi dari rakor Kemenko Polhukam.

Seharusnya, kata Fadly, SPDP bisa terbit melalui prosedur praperadilan alias putusan hakim. “Itu yang saya bingung, kok bisa SPDP terbit hanya dari hasil rekomendasi rakor Kemenko Polhukam. Seharusnya SPDP bisa terbit melalui putusan hakim di praperadilan,” kata Fadly ketika ditemui di Jakarta baru-baru ini.

Kendati demikian, Fadly pun mengaku senang dengan dibukanya kembali kasus ini. Sebab, di kesempatan ini, dirinya akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus dugaan persetubuhan ini.

Baca Juga:  Perusahaan Istri Menteri Gagal Bayar Utang, CBA Desak Prabowo Copot Agus Gumiwang

Fadly mengatakan, selama ini para kliennya terus disudutkan sebagai pelaku pemerkosaan padahal kalau berdasarkan fakta bahwa persetubuhan itu dilakukan atas keinginan dari si korban.

“Sementara berdasarkan fakta, peristiwa yang sebenarnya tidak demikian. Kami memiliki banyak bukti bahwa sebelum mereka masuk hotel terlebih dahulu ada aktivitas lain yang dilakukan secara sadar baik si korban maupun pelaku. Hal itu berdasarkan alat bukti dan chatting sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi,” kata Fadly.

Jika dalam keterangan korban yang mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan tidak sadar lantaran pengaruh minuman alkohol yang sebelumnya dikonsumsi bersama dengan para pelaku sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, berdasarkan keterangan kliennya bahwa hal itu tidak benar.

“Sebab saat mereka menuju hotel korban dan pelaku pun sadar. Pastinya di hotel ada CCTV. Kita buka saja fakta yang sebenarnya apakah korban saat ke hotel dalam keadaan pingsan atau sadar. Jika mengacu pada keterangan pelaku bahwa sebelumnya saat di kafe pun si korban sudah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap salah satu pelaku,” kata Fadly.

Di kesempatan itu, Fadly juga menyoroti mengenai kelakuan si korban. Fadly pun menegaskan jika kasus ini kembali dibuka, maka pihaknya akan membongkar kelakuan sebenarnya si korban.

“Jadi saat peristiwa tersebut terjadi, si korban pernah pergi bersama dengan klien saya. Nah, jika kasus ini dibuka kembali akan menjadi bumerang untuk si korban dan bahkan keluarga korban,” kata Fadly.  (*)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru