JAKARTA, Mediakarya – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mencicil keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga pengawas audit ini mempertanyakan mengapa beneficiary atau penerima manfaat utama dalam kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyatakan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 merupakan cermin buram bagaimana kebijakan publik bisa berubah menjadi pasar gelap ketika pengawasan dilepas dan kekuasaan dibiarkan terlalu lama berjalan sendirian.
“Negara dalam perkara ini bukan tidak tahu, tetapi terlambat bertanya dan gamang menindak,” ujar Iskandar kepada Mediakarya Senin (19/1/2026).
Iskandar mengingatkan bahwa kuota haji bukan hadiah politik, melainkan hak warga negara yang dialokasikan melalui perjanjian antarnegara dan diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini tegas menyatakan kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Namun pada 2023, publik dikejutkan oleh kebijakan pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar rasio tersebut, dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus. “Di titik inilah kejanggalan bermula,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, diskresi menteri seharusnya digunakan untuk mengatasi keadaan mendesak, bukan untuk menciptakan jalur istimewa. Namun dalam kasus ini, diskresi justru diduga menjadi pintu masuk distorsi kebijakan.
“Kuota tambahan yang semestinya mengurangi antrean jamaah reguler malah berbelok ke jalur tertentu, itu jalur yang konon lebih cepat, lebih mahal, dan lebih fleksibel,” tegasnya.
Penyidikan KPK kemudian membuka tabir itu. Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz, staf khususnya, sebagai tersangka. Penetapan ini, menurut Iskandar, bukan lagi asumsi atau spekulasi, tetapi fakta hukum.
Meski demikian, IAW menilai dalam perspektif tindak pidana korupsi, dua tersangka tidak pernah cukup untuk menjelaskan sebuah kejahatan kebijakan.
“Korupsi kebijakan selalu bekerja secara kolektif. Ia tidak lahir dari satu tangan, melainkan dari rantai perintah, kepatuhan birokrasi, dan penerima manfaat,” ujar Iskandar.
Dia menambahkan, “Jika hanya berhenti pada pengambil kebijakan dan orang kepercayaannya, maka hukum berisiko menutup mata pada ekosistem kejahatan yang sesungguhnya.”
Menurut Iskandar, di sinilah ketegangan terbesar kasus ini muncul. Nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, berulang kali disebut dalam pusaran penyidikan. Dia telah dicegah ke luar negeri, diperiksa, bahkan kantornya digeledah pada Agustus 2025.
KPK menemukan indikasi penghilangan atau manipulasi barang bukti, sebuah fakta yang seharusnya langsung mengaktifkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Namun hingga kini, status hukum Fuad masih belum tersangka.
“Bagi Indonesian Audit Watch, inilah titik paling rawan dari penyidikan. Sebab dalam hukum pidana modern, penerima manfaat utama, beneficiary, bukan figuran. Ia adalah simpul penting yang menjelaskan motif, aliran uang, dan tujuan akhir dari penyalahgunaan kewenangan,” jelas Iskandar.
Dia menekankan, “Jika kuota dijual, maka ada pembeli. Jika ada pembeli, maka ada keuntungan. Dan jika ada keuntungan, maka hukum tidak boleh berhenti pada aktor negara semata.”
Dia juga mengingatkan bahwa negara sering kali berdalih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan. “Padahal Pasal 3 UU Tipikor tidak menuntut kerugian aktual. Cukup ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka delik telah sempurna,” katanya.
Lebih dari itu, menurut Iskandar, Undang-Undang Tipikor membuka ruang pertanggungjawaban korporasi. Artinya, jika biro perjalanan digunakan sebagai instrumen kejahatan terorganisir, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya orangnya, tetapi juga badan usahanya.
IAW kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK. Pertama, apa dasar hukum belum ditetapkannya beneficiary utama sebagai tersangka. Kedua, apakah Pasal 21 Tipikor akan digunakan untuk membongkar rantai perintah. Ketiga, apakah KPK berani menggunakan Pasal 20 untuk menjerat korporasi, bukan hanya individu.
Iskandar menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal dua tersangka, melainkan ujian apakah negara berani menyentuh korupsi kebijakan secara utuh atau justru memilih aman dengan mengorbankan kebenaran yang lebih besar. Jika penyidikan berhenti pada dua nama, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas bahwa korupsi kebijakan adalah wilayah terlarang untuk disentuh sepenuhnya.
“Kuota haji akan tetap menjadi ladang sunyi, ramai oleh bisnis tetapi sepi oleh keadilan,” tutupnya. (Supriyadi)
