Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi yang masih aktif menjadi ASN berinisial Z, Kabid Kepemudaan, MAR dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
Penetapan 3 tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini menambah daftar kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat lingkup pemerintahan di daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta ini.