Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Pukulan Telak 100 Hari Kerja Pemerintahan Tri Adhianto

Perkara korupsi ini bermula adanya pengadaan alat olahraga TA 2023 sebesar Rp9,9 M yang dibagi menjadi 2 tahap. Sementara, hasil audit BPK RI pada tahun 2024 menemukan kerugian sebesar Rp4,9 M hampir setengahnya diduga “dirampok” oleh oknum pejabat di Pemkot Bekasi.

Hal tersebut ditenggarai karena belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Belum genap 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, kasus ini tentu sangat tercoreng dan menjadi pukulan telak karena penahanan dua anak buahnya yang tersandung kasus korupsi mengingat Walikota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya merupakan seorang birokrat,” ujar pemerhati kebijakan publik, Barep Ahmad Sadam, kepada Mediakarya, Sabtu (17/5/2025).

Padahal, kata Sadam, di era keterbukaan saat ini, baik dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dituntut agar dapat mewujudkan good government dan clean government dalam tata kelola Pemerintahan.

Terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat olahraga TA 2023, banyak persepsi bahwa adanya dugaan kuat bahwa  proyek tersebut dijadikan komoditas politik menjelang kontestasi Pileg dan Pilpres.

“Isunya pertengahan hingga akhir tahun 2023 banyak permintaan alat olahraga oleh anggota DPRD baik berkomunikasi dengan kepala Dinas, Ketua Koni, Camat hingga lurah, untuk konstituen maupun arahan politik tertentu. Untuk itu publik tentu berharap para tersangka dapat membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” harapnya.

Dia menduga kasus tersebut menjadi bola panas. Sebab ketiga tersangka yang saat ini dijebloskan ke tahanan Kejari itu bakal “nyanyi” bahkan disinyalir bakal menyeret Wali Kota Bekasi dan anggota DPRD saat itu, karena diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

“Belum lagi adanya informasi kedekatan antara Tri Adhianto Plt Walikota Bekasi dengan AZ ex Kadispora (tsk) dan AM pihak Ketiga (tsk) yang sering pertemuan di sebuah lokasi sekitar Pondok ungu sebagaimana pernah dimuat diberbagai media massa,” katanya.

Lebih lanjut, terlepas dari berbagai asumsi atau narasi subjektif tentang Penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sebagai civil society dirinya mengaku memiliki kewajiban mengawal dan mengawasi proses hukum yang berjalan hingga adanya keputusan terbaik dan menjadi efek jera buat para pejabat di Kota Bekasi lainnya. **

Tambah Komentar
Exit mobile version