Kawal Sidang Dewan Pengupahan , DPD FSP KEP Jakarta Tegaskan Monitoring Sidang Pengupahan yang Amanah

Narso (rompi coklat) ketua DPD FSP KEP Provinsi Jakarta saat monitoring sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta

Dalam Pasal 35B ayat (1) disebutkan bahwa upah minimum sektoral provinsi ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan. Sementara pada ayat (2), sektor tertentu ditetapkan dengan kriteria, antara lain: kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, terdapat lebih dari satu perusahaan dengan skala usaha menengah dan/atau besar, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Atas dasar tersebut, Nasro menegaskan dukungan terhadap Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKJ dalam menetapkan kriteria sektor industri sebagai acuan penetapan UMSP Daerah Khusus Jakarta Tahun 2026 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, agar sesuai dengan amanat PP Nomor 49 Tahun 2025 dan tidak menimbulkan cacat administrasi.

“Kehadiran kami dalam agenda Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta merupakan bentuk monitoring agar proses pengupahan berjalan secara amanah,” tegasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *