Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

- Editor

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuli Hutagaol, S.H.,MH.,C.Med

Yuli Hutagaol, S.H.,MH.,C.Med

‎
‎MediaKarya, Jakarta – Kasus hukum yang menimpa Janti Sukidjan menjadi perhatian publik setelah aset tanah bersertifikat miliknya turut disita oleh Bank Mayapada Internasional Tbk atas beban utang pihak lain. Hak Kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) 8035 yang telah resmi dibeli secara sah pada tahun 2023 tersebut kini tengah diperjuangkan melalui jalur hukum.
‎
‎Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., selaku kuasa hukum dari Janti mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum kepemilikan aset bagi masyarakat umum.
‎
‎”Perlu dicatat dan di garis bawahi klien kami ibu Janti , tidak pernah utang ke bank Mayapada Internasional Tbk, status SHM 8035 on hand dibeli secara sah dan sempurna tahun 2023. Tapi bisa disita oleh Bank Mayapada Internasional melalui putusan pengadilan negeri Jakarta selatan No 1076 / Pdt. G/ 2024/ PN Jakarta selatan atas utang orang lain .. Jadi yang utang orang lain yang disita Asset ibu Janti ,” ujar Yuli Hutagaol di postingan akun socmednya @ully_hutagaol_real , Minggu (18/10/2026).
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa situasi ini merupakan ancaman serius bagi perlindungan hukum hak kepemilikan atas tanah di Indonesia, seperti yang dialami oleh Janti di nomor perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara .
‎
‎”Waduh ini ngeri, jadi semua masyarakat indonesia gak punya jaminan meskipun punya sertifikat on hand , meskipun beli lunas bisa kapan aja disita oleh bank walaupun enggak utang, dan putusan pengadilan Jakarta utara no perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara memutus bahwa ibu Janti adalah pembeli tidak benar ,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia menyampaikan alasannya mengambil langkah tegas dalam membela hak kliennya serta mendorong keterbukaan informasi publik terkait kasus ini, agar hal serupa tidak menimpa masyarakat Indonesia lainnya.
‎
‎”Ini bukan tentang ibu Janti saja , ini bisa terjadi pada siapapun, Se-berbahaya ini putusan hakim bisa menyita aset orang lain hanya dengan putusan pengadilan ,” tuturnya.
‎
‎Menurut Yuli Hutagaol, seluruh proses legalitas pembelian aset oleh kliennya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tercatat secara resmi di BPN Jakarta Utara dengan nomor SHM 8035 atas nama kliennya, Janti.
‎
‎”Klien kami beli lunas , ada kwitansi pembayaran, Landing money nya jelas dihadapan notaris dan PPAT tercatat jelas di BPN Jakarta Utara atas nama ibu Janti Kok bisa disita atas utang orang lain?” tanyanya retoris.
‎
‎Terkait dengan langkah publikasi yang diambil, ia menjelaskan bahwa upaya tersebut murni dilakukan demi memperjuangkan keadilan dan bukan atas dasar keputusasaan.
‎
‎”Kenapa saya viralkan ? Bukan karena saya kalah terus saya viralkan , saya masuk ditengah perkara dan gugatan sudah jadi , saya hanya sebagai kuasa hukum tambahan awalnya ( masuk ditengah perjalanan ) . Awalnya saya masuk sebagai kuasa hukum tambahan dan kali ini upaya banding saya masuk sebagai kuasa hukum penuh ibu Janti dan Yuli Yanti Hutagaol Lawfirm yang ditunjuk kuasa nya oleh ibu Janti untuk melakukan upaya hukum banding dan akan melakukan berbagai upaya hukum yang dianggap perlu untuk membela hak ibu Janti melawan Putusan sita jaminan No 1076 Pdt / G / 2024 / PN Jaksel. Saat ini, perkara ini saya handle untuk banding ke Pengadilan Tinggi,” pungkas Yuli Hutagaol, S.H.,MH.,C.Med .
‎
‎Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh tahapan legal mulai dari tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan nomor perkara 31 / Pdt.Bth / 2026 / Pn Jakarta Utara yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 195 ayat 6 Jo 208 HIR , SEMA 3 Tahun 2018 dan pedoman teknis administrasi dan peradilan umum buku ke ll Mahkamah Agung RI halaman 461 – 462 tentang Derden Verzet.

Baca Juga:  Kemhan: Tak Ada Data Sensitif Bocor dari Peretasan Laman Resmi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa
IPPS Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto,  Berantas Narkoba Lebih Agresif dari Saat Pimpin BNN
FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN
Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa

Berita Terbaru