Keberpihakan Prabowo Terhadap Rakyat Diuji pada Kasus Korban PHK Massal Kemenkes

“Namun sebelum sampai 5 tahun, 2 tahun malah, kami semua di PHK massal. Padahal Kepres 31/M/2022 yang saya jaminkan untuk mengambil cicilan rumah di bank pemerintah untuk jangka waktu nenyesuaikan Kepres. “Lalu setelah kami di PHK Massal, maka siapa yang akan membayar cicilan rumah saya nantinya?” kata Acep dengan pilu. Namun patut disayangkan, ketika hal ini dikonfirmasi ke Arianti Anaya sebagai Mantan Dirjen Nakes yang buat kebijakan wajib domisili di DKI Jakarta bagi Anggota KTKI, tidak bersedia diwawancarai. Pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak dibalas.

Chandi Lobing, anggota KTKI dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, juga menyoroti bahwa bahkan korporasi memiliki mitigasi yang lebih baik dalam menangani PHK massal, sementara Kementerian Kesehatan justru melakukan tindakan ini secara sembrono tanpa mitigasi yang memadai.

Para anggota berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka dapat merealisakan janji Merah Putih-nya. Prabowo-Gibran dalam komiten Merah Putih menyebutkan dalam Asta Cita.

“Negara menjamin dan penegakan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan”, jelas Rahmaniwati, anggota KTKI yang pernah memenangkan perkara PTUN menggugat Menkes di medio awal 2000-an.

Rachma Fitriati Anggota KTKI yang juga Dosen FIA UI & Peneliti LNS menyampaikan: “Seyogyanya, Presiden memberikan perhatian dan solusi untuk menyelesaikan masalah PHK Massal ini, serta menjaga marwah Lembaga Non Struktural (LNS) yang seharusnya independen dari campur tangan pemerintah.” Anggota KTKI meminta agar pemerintah mengembalikan keadilan dan melindungi hak-hak mereka sebagai Pejabat Negara yang telah melalui seleksi terbuka yang amat ketat, diangkat dengan Keppres dan telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab selama masa jabatan mereka.

Menkes harus memikirkan dampaknya bagi masyarakat, karena terganggunya layanan publik. Banyak keluhan masuk ke Anggota KTKI, berapa banya tenaga kesehatan yang tidak dapat mengurus STR baik baru, perpajangan atau perubahan data karena terhentinya pelayanan yang menyebabkan nakes tidak dapat melamar pekerjaan, dsb. (hab)

Exit mobile version