JAKARTA, Mediakarya – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi PT Asabri (Persero) untuk kepentingan pemulihan aset.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi meyakini masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka, terutama yang terungkap di fakta persidangan.
“Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya, red),” kata Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam perkara Asabri sendiri, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam terdakwa dengan pidana berbeda-beda, mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara satu terdakwa Heru Hidayat dituntut mati.