JAKARTA, Mediajarya – Kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kajaksaan Agung terkait dengan pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) kini memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut dia, dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada pihaknya hari ini kembali menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.
“Sore ini kembali menetapkan tersangka dalam kasus Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.
“Dipanggil untuk kesaksian,” katanya.