Kejari Aceh Utara Eksekusi Hukuman Cambuk 100 Kali Terhadap Predator Seksual Anak 

“Dan untuk para laki-laki hidung belang barangkali ini luar biasa kejahatannya maka di sini kami juga menuntut 100 kali cambuk dan diputus oleh Ketua Pengadilan Mahkamah Syariah, juga 100 kali,” katanya.

Dia mengatakan, para laki-laki yang tidak bermoral tersebut sangat menganggu pertumbuhan terhadap anak di bawah umur. kasus ini banyak terjadi yaitu di Kecamatan baktiya Barat, hampir semua ini menjadi perhatian Pemda, dan unsur forkopimda lainnya.

Begitu juga pihak Polres unsur masyarakat, agar dapat diperhatikan anak-anak terhadap kejahatan yang dilakukan oleh predator seksual yang mengincar masa depan anak-anak tersebut.

“Sehingga menjadi penyebab tidak baik trauma besar buat anak-anak ini sehingga kami menuntut 100 kali cambuk dan diputus oleh 100 kali campur semoga hukuman ini menjadi efek jera pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang sangat keji tersebut,” tegasnya.

Selain dicambuk 100 kali mereka juga dipenjara ada yang 70 bulan ada yang 60 bulan tergantung dari perbuatan mereka yang diputus oleh Mahkamah Syariah.

Exit mobile version