Kejari Aceh Utara Lakukan Uqubat Cambuk Terhadap 10 Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari

ACEH UTARA, Mediakarya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan Uqubat Cambuk terhadap 10 orang Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam atas Kasus tindak Pidana Hukum Jinayat, dengan keputusan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Proses eksekusi tersebut di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian dari Kesatuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polres Aceh Utara, serta gabungan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dalam prosesi Uqubat Cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, adapun pelaku Terpidana berjumlah 10 orang yang telah di jatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, 8 orang diantaranya Terpidana Kasus Jarimah Maisir (judi online), berisial ZU (25), warga yang berasal dari kabupaten bireun, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23). Sedangkan 2 orang Terpidana lainnya, yaitu SU (69) dan KA (26) tersangka Tindak Pidana Kasus Pelecehan Seksual. Semua tersangka tersebut (9 orang_red) merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Rakerprov IBCA MMA Jawa Barat Dihadiri Sekjen Pusat IBCA MMA

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari kepada awak media mengatakan, 8 (delapan) orang yang dinyatakan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Jarimah Maisir (Judi Online), masing-masing di eksekusi sebanyak 20 hingga 40 kali cambukan.

Sementara 2 (dua) Terpidana Pelecehan seksual berinisial SU (69) dihukum 40 kali cambukan dan KA (26) dengan eksekusi 100 kali cambuk. Pun begitu, untuk Terpidana berisial KA , tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman, tegasnya, (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam

Berita Terbaru

Opini

HUT TNI ke-81, Di Antara Loyalitas dan Batas Sipil

Senin, 5 Okt 2026 - 08:30 WIB