ACEH UTARA, Mediakarya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan Uqubat Cambuk terhadap 10 orang Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam atas Kasus tindak Pidana Hukum Jinayat, dengan keputusan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Proses eksekusi tersebut di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian dari Kesatuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polres Aceh Utara, serta gabungan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dalam prosesi Uqubat Cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, adapun pelaku Terpidana berjumlah 10 orang yang telah di jatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, 8 orang diantaranya Terpidana Kasus Jarimah Maisir (judi online), berisial ZU (25), warga yang berasal dari kabupaten bireun, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23). Sedangkan 2 orang Terpidana lainnya, yaitu SU (69) dan KA (26) tersangka Tindak Pidana Kasus Pelecehan Seksual. Semua tersangka tersebut (9 orang_red) merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari kepada awak media mengatakan, 8 (delapan) orang yang dinyatakan Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Jarimah Maisir (Judi Online), masing-masing di eksekusi sebanyak 20 hingga 40 kali cambukan.
Sementara 2 (dua) Terpidana Pelecehan seksual berinisial SU (69) dihukum 40 kali cambukan dan KA (26) dengan eksekusi 100 kali cambuk. Pun begitu, untuk Terpidana berisial KA , tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama 20 (dua puluh) bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman, tegasnya, (Mahlil)






