Kemendagri Ingatkan Publik Jual NFT Foto e-KTP Didenda Rp1 Miliar

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat supaya tak menjadikan foto yang berisi data pribadi sebagai Non Fungible Token (NFT) untuk diperdagangkan.

Hal ini menyusul fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el.

Dilansir dari merdeka, Zudan menegaskan bahwa tindakan itu melanggar aturan. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Exit mobile version