JAKARTA, Medaiakarya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan anggapan yang berkembang soal Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.
Kemendagri Luruskan Tentang Izin Penjabat Kepala Daerah Mutasi PNS
