Kemendagri Luruskan Tentang Izin Penjabat Kepala Daerah Mutasi PNS

 JAKARTA, Medaiakarya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan anggapan yang berkembang soal Surat Edarkan Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.

Exit mobile version