Dia menjelaskan, SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Khususnya untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.
Dikutip dari republika, Adita mengatakan, petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan diskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri. “Ini di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Adita.