Kemenkes Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19 Hingga Kalangan WNA

ilustrasi.

Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,” katanya, dikabarkan dari antara.

Syahril mengatakan keberhasilan program vaksinasi menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat. Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *