JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kesehatan memperluas cakupan pelayanan vaksinasi COVID-19 di Indonesia dengan menyasar Warga Negara Asing (WNA) sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko penularan.

“Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi WNA yang dimulai September 2022 di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia.