Kemenkumham Resmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara

Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.

Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian. Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *