Kemenkumham Resmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara di Badung, Bali, Selasa (14/6/2022). Layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dalam sambutannya.

Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang. Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.

Exit mobile version