BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan sertifikat merek untuk 18 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru.

“Penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku UMKM merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen Kemenkumham dalam pelayanan kekayaan intelektual (KI),” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Kamis.

Faisol menjelaskan banyak keuntungan yang diperoleh UMKM dari sertifikat merek itu karena tujuannya untuk melindungi hak kepemilikan atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.