Kemenperin Berkomitmen Kawal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara instensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan.

Hal ini dimaksudkan apabila terjadi penyimpangan/hambatan, APIP dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan, sesuai dengan peran APIP sebagai “early warning system” sehingga diharapkan temuan-temuan audit terkait dengan kegiatan pengadaan berisiko tinggi tersebut dapat diminalkan.

Ketiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksaan eksternal apabila diperlukan.

Masrokhan menambahkan, terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin khususunya pada tahun 2022, Inspektorat Jenderal merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat kegiatan-kegiatan swakelola sehingga akan mempercepat pula realisasi anggaran, mengingat untuk tahun ini Kemenperin menargetkan penyerapan anggaran sampai 60% pada akhir semester I.

Berikutnya, percepatan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta memasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini utamanya untuk pengadaan-pengadaan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu pengerjaan yang lama, seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan mesin/peralatan yang tidak ready stock maupun pengadaan barang yang harus didatangkan dari luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *