Kementerian PANRB Minta Laporkan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024

“Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu.

Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *