Kementerian PANRB Minta Laporkan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024

- Editor

Jumat, 17 November 2023 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Mediakarya – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Denpasar, Bali, Jumat.

Ada pun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni sanksi ringan hingga berat termasuk sanksi pidana.

Ia menekankan pentingnya para abdi negara itu untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan itu karena sudah merupakan amanah dari negara.

Kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu.

Baca Juga:  Barisan Soekarnois Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.

Selain itu, dalam SKB tersebut juga mengatur larangan kepada ASN untuk berpose dengan 10 gaya tertentu yang diunggah di media sosial untuk menjaga netralitas ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur hukuman disiplin dari hukuman ringan hingga berat apabila ditemukan pelanggaran.

Ada pun ASN tidak netral dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan pasal 14 PP itu mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan ASN tidak netral berdampak kepada pelayanan masyarakat yang tidak profesional sehingga merugikan masyarakat dan negara, karena menghambat pembangunan negara. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Prabowo Baru Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

Prabowo Baru Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Berita Terbaru