Kemnaker Diminta Berikan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). Foto: dpr.go.id.

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). Foto: dpr.go.id.

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, baru-bartu ini.

Oleh karena itu, Eva meminta terkait dengan pemberian THR di hari besar keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan yang ada di Ternate, Maluku Utara. 

“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022). 

Baca Juga:  Kesbangpol DKI: Permintaan THR dari Ormas Boleh Ditolak

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, di tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut.

“Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” jelasnya. 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menekankan hal tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun 2021 lalu. “Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga
APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan
Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya
Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:06 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Analis Hukum Soroti KPK Belum Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Lembaga

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19 WIB

APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan

Senin, 29 Juni 2026 - 07:05 WIB

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:36 WIB

Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Berita Terbaru

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menegaskan bahwa MBG dan KDKMP merupakan dua kebijakan mendasar

Ekonomi & Bisnis

APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan

Senin, 29 Jun 2026 - 08:19 WIB

Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Senin, 29 Jun 2026 - 07:05 WIB