Kenapa Ketua DPRD Saat Menerima Suap Tidak Langsung Dilaporkan ke KPK?

Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah

JAKARTA, Mediakarya – Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah menilai kasus pengembalian uang negara hasil suap atau korupsi ke KPK yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro tidak bisa menghentikan proses pidananya.

Menurut Arif, pengembalian uang suap itu karena si-pemberi itu terjerat kasus hukum dan tengah berurusan dengan KPK.

“Bagaimana kalau itu tidak ketahuan, tentunya uang suap itu dinikmati oleh si penerimanya. Jadi pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukumnya,” ujar Prof. Arip kepada Mediakarya, Kamis (27/1/2022).

Arif mengatakan, terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi atau suap, untuk meringankan hukuman mungkin bisa. Sebab, yang dapat meringankan hukuman di antaranya mengembalikan hasil uang tindak pidana, kemudian berprilaku sopan dan koperatif saat menjalani proses hukum.

“Jadi tidak benar kalau mengembalikan hasil suap itu lantas proses hukumnya terhenti,” katanya.

Exit mobile version