Ketua BPKN Siap Kawal Kebijakan Presiden Terkait Potongan Biaya Bagi Penyandang Disabilitas

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr.  M. Mufti Mubarok.

Prof. Dr. M. Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan. Sesuai dalam Pasal 2 Ayat (3) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok memberikan tanggapan terkait dengan terbitnya PP tersebut.

“Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut, terlebih hal ini sejalan dengan rekomendasi BPKN pada tahun 2022. BPKN telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan Hak Atas Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi Konsumen Disabilitas”, jelas Mufti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026)

Baca Juga:  BSKDN Minta Papua Barat Tingkatkan Ekosistem Inovasi Kelola Sagu

Menurut Mufti, kebijakan perlindungan konsumen saat ini terutama yang menjadi perhatian dunia yaitu dengan pendekatan GEDSI. GEDSI merupakan singkatan dari Gender Equality, Disability, and Social Inclusion. BPKN juga ingin memastikan bahwa seluruh lapisan konsumen khususnya kelompok rentan memiliki hak, akses, perlindungan, dan keadilan yang setara saat menggunakan barang atau jasa.

“Kebijakan konsesi bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat segera diterapkan, BPKN siap berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait agar dapat diimplementasikan secara efektif. BPKN juga berharap BUMN dan BUMD dapat menjadi pilot implementasi kebijakan pemberian konsesi tersebut,” tutup Mufti. (hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Komisi III DPR Setujui Aklamasi Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas
Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026
Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Komisi III DPR Setujui Aklamasi Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas

Rabu, 30 September 2026 - 23:55 WIB

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Berita Terbaru