“Anggota DPR perempuan punya peran penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak karena memperjuangkan kaumnya sendiri,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Puan menyusul adanya polemik mengenai Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
“Jadi, aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” katanya menegaskan.
Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan pada satu daerah pemilihan (dapil). Namun, sebagian kalangan khawatir aturan tersebut dapat membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif menjadi di bawah 30 persen.