Ali menduga bahwa Chairoman mengatahui bahwa uang Rp 200 juta itu sebagai bentuk kong-kalingkong pengesahan anggaran.
“Sangatah mustakhil bila Ketua DPRD menerima duit dua ratus juta bukan merupakan duit suap. Lantas mau berkelit apa? Jujurlah pada masyarakat bila dia menganggap partainya mendengung-dengungkan berkhidmat untuk umat,” sindir Ali.
Untuk itu Ali meminta KPK menyeret siapa yang terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran. Sebab setiap pengambilan keputusan Ketua DPRD tidak berdiri sendiri.
Menurt Ali berdasarkan Perda No 01 Tahun 2019 Tentang Tatib DPRD Kota Bekasi, pada Pasal 39 menyebutkan bahwa: Pimpnan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Artinya ada pihak-pihak lain yang diduga menerima uang suap dalam meloloskan anggaran itu. Jadi KPK jangan ragu untuk memanggil unsur pimpinan dewan yang lain,” pungkas Ali.**