Selanjutnya dalam Bali Agung juga dilengkapi SIPPANTER (Sistem Informasi Perpanjangan Penahanan Terpadu) untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari pengadilan se-wilayah Bali dengan mudah dan cepat.
“Penetapan penahanan juga ternotifikasi secara daring yang dapat dimonitor oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun rumah tahanan di wilayah Bali secara ‘online’ dan ‘realtime,” ujarnya pula, dilansir dari antara.
Hadirnya Bali Agung, ujar Mochamad, merupakan komitmen Pengadilan Tinggi Denpasar untuk mengimplementasikan pembangunan zona integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan meningkatkan pelayanan publik yang prima.
Dalam aplikasi Bali Agung itu juga dilengkapi dengan fitur e-ADVOKAT, e-RISET, SISUPPER, SINGA INSTANSI dan SISIGAP.
Dalam kesempatan itu sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Gedung Bale Agung yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali yang menghabiskan anggaran Rp5 miliar lebih.
“Kehadiran gedung ini sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pelayanan, koordinasi pembinaan maupun seremonial lainnya yang melibatkan banyak orang. Atas penyelesaian dan hibah gedung ini saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali,” katanya lagi.