Dikutip dari antara, Bamsoet menilai dengan adanya revisi tersebut, diharapkan pengadilan punya dasar hukum yang kuat untuk memaksa pelaku kejahatan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.
“Sehingga kekurangan pembayaran restitusi kepada korban dapat dipenuhi, sebagaimana data LPSK tahun 2021, yaitu restitusi kepada korban senilai Rp7,43 miliar dan yang telah diputus oleh hakim sebesar Rp3,71 miliar, namun yang dibayarkan kepada korban hanya sebesar Rp279,53 juta,” ujarnya.
Dia meminta Kemenkum HAM mengkaji secara yuridis dan sosiologis terkait penguatan regulasi yang dapat meningkatkan kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi ketentuan restitusi kepada korban, agar ada upaya paksa terhadap pelaku kejahatan untuk melakukan eksekusi restitusi.