JAKARTA, Mediakarya – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk merumuskan konsep revisi Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) khususnya yang mengatur kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban.
“Saya meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat merumuskan konsep revisi terhadap kelemahan regulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan ke DPR untuk ditetapkan dalam prolegnas agar dapat dibahas bersama dan ditetapkan sebagai UU,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan LPSK yang menyatakan ada kelemahan regulasi yang membuat kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban rendah.