DKI  

Kisruh Revitalisasi Pasar Pramuka, Agus INFRA Desak Gubernur Pramono Tak Tutup Mata

“Bahkan, kios-kios tersebut, disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Perumda Pasar Jaya,” ujarnya.

Ditambahkan Agus munculnya tudingan bahwa Perumda Pasar Jaya menaikkan harga sewa kios hingga empat kali lipat adalah hoaks. Sebab, faktanya biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP) tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2004 hingga 2024, yakni sebesar Rp 100 juta untuk masa 20 tahun.

“Sedangkan soal biaya tambahan yang ada saat ini, justru merupakan bagian dari program revitalisasi. Juga, mengingat usia bangunan Pasar Pramuka telah lebih dari 40 tahun,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Agus juga menilai bahwa kisruh antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya dipicu oleh oknum pemegang Surat Hak Penempatan Tempat Usaha (SHPTU) yang memiliki lebih dari tiga kios dan menyewakannya kepada pihak lain dengan tarif tinggi, mencapai Rp 70–80 juta per tahun. Padahal, harga resmi sewanya hanya Rp 5 juta per tahun.

“Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan tegas melarang praktek jual-beli, sewa-menyewa atau pengalihan SHPTU kepada pihak lain dengan ancaman sanksi pidana. Dari total 405 kios di Pasar Pramuka, banyak pemilik SHPTU yang belum memperpanjang PHP serta menunggak pembayaran service charge hingga menerima surat peringatan ketiga,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *