JAKARTA, Mediakarya – Kisruh proses revitalisasi Pasar Pramuka, terus bergulir. Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability (INFRA) Agus Chairudin, meminta agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jangan tutup mata.
Pasalnya, menurut Agus, polemik yang berkembang di media merupakan bentuk fitnah dan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pedagang.
Kata Agus bahwa Tim 15 yang bertemu dengan Gubernur Pramono Anung, bukanlah perwakilan resmi pedagang Pasar Pramuka.
“Apalagi, pertemuan mereka dengan Gubernur Pramono dilakukan tanpa jadwal resmi. Mereka memang pernah berkirim surat audiensi, namun belum mendapatkan jawaban dan jadwal resmi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tegas Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10).
Namun berdasarkan hasil temuan Tim INFRA di lapangan, terdapat beberapa oknum dari Tim 15 yang memiliki lebih dari 3 unit kios yang seharusnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018.
“Bahkan, kios-kios tersebut, disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Perumda Pasar Jaya,” ujarnya.
Ditambahkan Agus munculnya tudingan bahwa Perumda Pasar Jaya menaikkan harga sewa kios hingga empat kali lipat adalah hoaks. Sebab, faktanya biaya Perpanjangan Hak Pakai (PHP) tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2004 hingga 2024, yakni sebesar Rp 100 juta untuk masa 20 tahun.
“Sedangkan soal biaya tambahan yang ada saat ini, justru merupakan bagian dari program revitalisasi. Juga, mengingat usia bangunan Pasar Pramuka telah lebih dari 40 tahun,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Agus juga menilai bahwa kisruh antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya dipicu oleh oknum pemegang Surat Hak Penempatan Tempat Usaha (SHPTU) yang memiliki lebih dari tiga kios dan menyewakannya kepada pihak lain dengan tarif tinggi, mencapai Rp 70–80 juta per tahun. Padahal, harga resmi sewanya hanya Rp 5 juta per tahun.
“Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan tegas melarang praktek jual-beli, sewa-menyewa atau pengalihan SHPTU kepada pihak lain dengan ancaman sanksi pidana. Dari total 405 kios di Pasar Pramuka, banyak pemilik SHPTU yang belum memperpanjang PHP serta menunggak pembayaran service charge hingga menerima surat peringatan ketiga,” bebernya.
Agus juga menuturkan bahwa INFRA juga menemukan adanya dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak diperpanjangnya SHPTU dan tidak dibayarkannya service charge oleh ratusan kios tersebut.
“Malah kami juga mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu per kios yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk membayar pengacara setelah pertemuan dengan Gubernur Pramono,” ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, ditambahkan Agus, INFRA mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya menegakkan hukum berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 serta menindaklanjuti surat peringatan ketiga (SP3) kepada para pelanggar.
Selain itu juga harus melakukan evaluasi dan regenerasi jajaran direksi serta manajemen Perumda Pasar Jaya. Termasuk membentuk Tim Anti Mafia Kios di 153 pasar yang berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
“Berkat temuan fakta di lapangan dan pernyataan yang telah beredar di media daring, Tim INFRA akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agus menutup keterangannya. (dri)





