DKI  

Kisruh Revitalisasi Pasar Pramuka, Agus INFRA Desak Gubernur Pramono Tak Tutup Mata

Agus juga menuturkan bahwa INFRA juga menemukan adanya dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak diperpanjangnya SHPTU dan tidak dibayarkannya service charge oleh ratusan kios tersebut.

“Malah kami juga mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu per kios yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk membayar pengacara setelah pertemuan dengan Gubernur Pramono,” ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, ditambahkan Agus, INFRA mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya menegakkan hukum berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 serta menindaklanjuti surat peringatan ketiga (SP3) kepada para pelanggar.

Selain itu juga harus melakukan evaluasi dan regenerasi jajaran direksi serta manajemen Perumda Pasar Jaya. Termasuk membentuk Tim Anti Mafia Kios di 153 pasar yang berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

“Berkat temuan fakta di lapangan dan pernyataan yang telah beredar di media daring, Tim INFRA akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agus menutup keterangannya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *