JAKARTA, Mediakarya – Koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS), yakni Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP), mendorong kembali DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Sampai dengan berakhirnya Masa Sidang III, Pemerintah tidak kunjung memberi usulan baru terkait dengan kelembagaan otoritas PDP, sebagaimana yang diminta oleh DPR,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sejauh ini, kata dia, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi telah berdampak pada ketidakpastian hukum pelindungan data pribadi. Hal ini mengakibatkan rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia.