“Kompolnas mendukung dan memang harus sudah segera ditindaklanjuti pelanggaran lalu lintas ditilang menggunakan ETLE,” kata anggota Kompolnas Pudji Hartanto dikutip dari keterangan pers yang diunggah melalui akun resmi Instagram Kompolnas, Sabtu.
Pudji menjelaskan, instruksi kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan polri dari tingkat pusat hngga kabupaten/kota di Istana Merdeka, pada Jumat (14/10).
Instruksi kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama kapolri.
Terkait dengan instrusi penerapan ETLE tersebut, menurut Pudji perlu adanya sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat serta pelatihan khusus bagi anggota polantas tentang penggunaannya.