Hukum  

Korban Islam Jamaah Laporkan Mantan Pemimpinnya Ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Korban dari Islam Jamaah bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, para korban sudah pernah mengingatkan bahwa ajaran dari Imam SA itu sesat menyesatkan. Namun, yang ada malah para korban di luar jamaahnya lebih buruk dan lebih hina dari pada kotoran.

Sementara itu, Agung Korban dari Islam Jamaah pimpinan SA mengatakan inti dari laporan tersebut adalah ingin memberikan teguran/nasihat serta tausyiah terhada SA agar segera menghentinkan ajaran paham Takfiri.

“ntinya ingin memberikan tausyiah dengan Imam inisial SA agar menghentikan ajaran paham Takfiri ajaran SA ini sebetulnya sudah dilarang kejaksaan agung tahun 1971 kemudian fatwa MUI tahun 1978 karena mereka menggunakan organisasi besar yang pertama ada LDIi, Senkom Mitra Polri, dan Persinas asad jadi untuk menutupi ajaran sesat Islam jamaah ini mereka menggunakan 4 organisasi ini terlihat baik di masyarakat baik padahal di dalamnya ajarannya jauh lebih sesat dari Panji Gumilang,” kata Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *