Korban Islam Jamaah Laporkan Mantan Pemimpinnya Ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

- Penulis

Minggu, 9 Juli 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dari Islam Jamaah bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

Korban dari Islam Jamaah bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

 

JAKARTA,Mediakarya: Ketua Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” Anton Minardi, mendampingi para korban mantan Islam Jamaah untuk melaporkan tindakan kriminalisasi serta penistaan agama yang dilakukan imamnya berinisial SA ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami pada tanggal 23 juni 2023 telah melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri ini dengan nomor STTL/238/VI/2023/BareskrimPolri diantaranya sudah hadir bersama kami para korban salah satunya kang Agung dan juga kang imam dan para korban yang lain mereka menuntut keadilan karena mereka merasa dibodohi dengan ajaran sesat menyesatkan ketika mereka merasa sadar mereka malah dikatakan murtad dan kafir,” kata Anton di Bareskrim, Jumat (7/7/2023).

Selanjutnya, para korban sudah pernah mengingatkan bahwa ajaran dari Imam SA itu sesat menyesatkan. Namun, yang ada malah para korban di luar jamaahnya lebih buruk dan lebih hina dari pada kotoran.

Sementara itu, Agung Korban dari Islam Jamaah pimpinan SA mengatakan inti dari laporan tersebut adalah ingin memberikan teguran/nasihat serta tausyiah terhada SA agar segera menghentinkan ajaran paham Takfiri.

“ntinya ingin memberikan tausyiah dengan Imam inisial SA agar menghentikan ajaran paham Takfiri ajaran SA ini sebetulnya sudah dilarang kejaksaan agung tahun 1971 kemudian fatwa MUI tahun 1978 karena mereka menggunakan organisasi besar yang pertama ada LDIi, Senkom Mitra Polri, dan Persinas asad jadi untuk menutupi ajaran sesat Islam jamaah ini mereka menggunakan 4 organisasi ini terlihat baik di masyarakat baik padahal di dalamnya ajarannya jauh lebih sesat dari Panji Gumilang,” kata Agung.

Baca Juga:  Disdukcapil Telah Dimintai Keterangan Soal Dugaan Identitas Palsu, Ketua KORMI Terancam Dibui

Agung menuturkan, bahwa saat ini ajaran Islam Jamaah sudah ada di seuruh Indonesia. Menurutnya, hal inilah yang meresahkan dan bisa memecah belah umat terhadap pemahaman dari ajaran Takfiri.

“Kalau ajaran ini seluruh indonesia terakhir sudah ada 360 daerah jadi 1 daerah bisa 4 desa 1 desa bisa 4 keompok jadi ajaran ini sangat membahayakan, kami sudah mencoba menasehati namun tidak ada respon maka jalan terbaik kami akan menggunakan jalur hukum dengan harapan tidak ada lagi masyarakat indonesia yang tersesat karena ini bahaya karena saling mengkafirkan kalo tidak baiat kepada SA dianggap kafir ini bahaya memecah belah umat,” ujar Agung.

Ditempat yang sama, Ikhwan Toni Penasihat Hukum dari para korban menjelaskan kedatangan di Bareskrim Mabes Polri ini atas dasar pemberian kuasa Korban yaitu Agung dan para korban lainnya.

“Jadi yang kami laporkan di mabes ini tentang penistaan agama 156-156A yang mana terlapornya SA itu telah melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 156-156a yaitu permusuhan, penyalahgunaan agama dan penistaan. Ini yang dialami korban disemua wilayah Indonesia, bahkan ada anak yang dipisahkan dari ayahnya, perceraian dan masih banyak lagi,” tutur Ikwan menutup.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru